Agam - Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali amankan penyalahguna narkoba jenis ganja yang kerap meresahkan warga di Muaro Pisang Jorong Pasa Nagari Maninjau Kec. Tanjung Raya Kabupaten Agam. (17/1/23)
kali ini, Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Aiptu Desprndri ini mengamankan seorang tersangka berinisial "D.A", 39 tahun, seorang buruh tani di Kec. Maninjau tepat di depan rumahnya pada pukul 19.30 Wib.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP ALEYXI.A, S.H membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut. Beliau juga mengatakan" Sdr D.A yang kita amankan sekarang ini memang sudah menjadi target operasi kami sejak lama"
"Berkat kecakapan Unit Opsnal Sat Res Narkoba dilapangan, akirnya Sdr. D.A bisa kita amankan berikut barang bukti sebanyak 2 (dua) paket ganja kering siap pakai seberat 80 gram." Ulas AKP Aleyxi
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Lebih lanjut AKP Aleyxi juga menyampaikan" mudah mudahan dengan telah kami amankannya Sdr. D.A ini, Warga di Muaro Pisang Jorong Pasa Nagari Maninjau Kec. Tanjung Raya Kabupaten Agam bisa tenang, tidak resah lagi akibat kegiatan penyalahgunaan narkoba ini".
"keberhasilan unit Opsnal Sat Res Narkoba kami lapangan untuk mengamankan Sdr D.A ini juga tidak luput dari bantuan masyarakat yang telah memberi informasi kepada kami, Dan Sebelumnya saya ucapkan terimakasih."
"kemudian untuk saat ini, Sdr D.A sudah kita amankan berikut barang buktinya di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut"
Sebagai penutup, AKP Aleyxi juga menyampaikan " Untuk Sdr D.A akan kita kenakan pasal Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, 00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000, 00 (delapan miliar rupiah).
(Berry)